Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Bantu Sembunyikan Novel FPI? Penjara Menanti



Polda Metro Jaya resmi menyatakan Novel sebagai buronan kasus unjuk rasa rusuh Front Pembela Islam (FPI) di DPRD DKI Jakarta. Siapa pun yang menyembunyikan petinggi FPI itu, akan diproses hukum.

"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu red). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan buron? Itu berarti menyembunyikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.

Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara.

Polisi tidak akan berhenti kepada Novel dalam proses hukunm kerusuruhan yang meletus pada 3 Oktober 2014 lalu. Pelaku, provokator, perancang aksi hingga penyandang dana. 

"Termasuk proses persiapan batu, kotoran sapi, kayu bambu, dan senjata tajam, Secara parsial belum bisa kita sampaikan, tapi ada runutan awal dari broadcast messege sampai anarkisme," tuturnya.


Sumber : Metrotvnews.com
IKUTI BERITA KLIK
 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info