Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

MK Izinkan Mantan Narapidana Ikut Pilkada

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kali ini, Mahkamah menganulir persyaratan larangan eks narapidana menjadi peserta pilkada.

"Berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," menurut salinan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, Kamis, 9 Juli 2015. Salinan ini diunggah dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Putusan bernomor 42/PU-XIII/2015 tersebut diajukan berdasarkan permohonan dua eks terpidana Jumanto dan Fathor Rasyid. Keduanya didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memohon agar diberikan kesempatan untuk menjadi peserta pilkada 2015. 

Jumanto dan Fathor Rasyid pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

"Pemohon walaupun pernah dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan, namun di dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan dilarang untuk aktif dalam kegiatan politik, dipilih dan memilih dalam suatu jabatan politik tertentu. Aturan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 jelas-jelas melanggar hak konstitusional pemohon yang telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," kata Anwar.

Mahkamah mencabut pasal 7 huruf (g) yang melarang calon kepala daerah pernah dihukum pidana dengan ancama penjara lima tahun. Sedangkan penjelasan pasal tersebut dinyatakan larangan tersebut tidak berlaku setelah terpidana selesai masa pidana lima tahun sebelum ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected officials). Selain itu, dia juga harus mengungkapkan rekam jejak hukumnya kepada publik secara jujur, terbuka, dan berulang kali. Syarat ini tidak berlaku bagi terpidana karena alasan politik.

"Pemohon pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman atas perbuatannya, sehingga saat ini pemohon menjadi warga yang bebas dan merdeka," kata Usman.

Namun, putusan ini hanya diterima sebagian oleh hakim konstitusi. Hakim Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna menyatakan tak seharusnya Mahkamah menghapus prasyarat tersebut dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Maria, Mahkamah telah memberikan alternatif hak politik eks terpidana dengan menduduki jabatan yang dipilih (elected officials), bukan berdasarkan pemilihan. 

"Dengan dibukanya kesempatan kepada mantan narapidana dalam berpolitik berarti Mahkamah Konstitusi telah berbuat adil dan telah mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas karena dulu pernah dipidana," kata Maria.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "MK Izinkan Mantan Narapidana Ikut Pilkada"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info