Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Jadi Tahanan, Margriet Merasa Didiskriminasi?

Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com
Jakarta - Penasehat hukum Margriet Christina Megawe, Dion Y. Pongkor, mengatakan kliennya selama ini mengalami diskriminasi. 

Salah satu bentuk diskriminasi yang dialami Margriet, menurut Dion, adalah saat keluarga hendak menjenguk wanita itu. "Bu Margriet satu-satunya tahanan yang saat dijenguk harus seizin Kapolda, yang lain tidak," kata Dion  saat dihubungi Tempo Jumat, 3 Juli 2015. 

Margriet, Dion menambahkan, hanya boleh dijenguk oleh keluarga dan kerabatnya pada hari Selasa dan Jumat. Untuk bertemu dengan para tamunya itu, Margriet pun harus mendapat izin dari Kapolda. 

"Pernah suatu kali Yvonne dan Christine (anak kandung Margriet) tidak diperbolehkan masuk karena Kapolda tidak ada di tempat untuk dimintai izin," kata Dion. 

Pengacara Margriet memang diperbolehkan datang kapan saja untuk menemui kliennya. Namun suatu hari, pengacara ini pun sempat merasa dipersulit untuk bertemu Margriet. "Padahal, kami ingin meminta surat kuasa dari klien kami," ujar Dion.

Dion mengaku pasrah dan hanya bisa diam dengan perlakuan diskriminasi yang dialami kliennya. Menurut Dion, akan banyak yang berkomentar sinis bila ia melaporkan perlakuan diskriminasi itu. Sebab, situasi sedang tidak menguntungkan bagi mereka.

Anak angkat Margriet, Angeline, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.

Margriet awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak. Polisi kemudian kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline. Namun, Margriet menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.

Tim kuasa hukum Margriet telah mengajukan gugatan ke praperadilan. Margriet, kata Dion, sudah mendaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 2 Juli 2015.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Jadi Tahanan, Margriet Merasa Didiskriminasi?"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info