Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Syarat diperberat, calon independen semakin sulit ikut pilkada

Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen. Dengan disahkannya PKPU tersebut, calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen tampaknya semakin sulit.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menerangkan bahwasanya, persyaratan baru bagi calon independent tersebut didasarkan atas UU nomor 8 tahun 2015. Sumarno juga menampik jika pengesahan PKPU merupakan indikasi kesengajaan untuk memberatkan calon independen. 

"KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 tahun 2015 berdasarkan UU no.8 tahun 2015 tentang syarat perseorangan. Jadi, KPU tidak punya otoritas di luar itu," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (26/5).

Sumarno, menjelaskan peraturan PKPU tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak ada masalah dalam perjalanannya. PKPU dapat diubah jika ada orang yang menggugat ke MK, dan MK mengabulkan gugatannya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat.(merdeka.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Syarat diperberat, calon independen semakin sulit ikut pilkada"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info