Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Ini Alasan KPK Langsung Tahan OC Kaligis

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan kesaksian dan alat bukti terkait dugaan suap-menyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dimiliki penyidik lembaganya begitu kuat. Hal ini yang membuat  KPK bisa langsung menjebloskan pengacara Otto Cornelis Kaligis ke rumah tahanan. 

"Makanya kami berani melakukan langkah penangkapan dan penahanan karena alat bukti sudah cukup kuat tinggal kami lengkapi," ujar Ruki di  kantornya, Rabu, 15 Juli 2015.

Ruki mengatakan seorang tersangka, termasuk OC Kaligis, bakal berupaya menutupi kesalahannya. Tapi gara-gara alat bukti yang telah dimiliki tadi, Ruki tak khawatir. 

Ketika ditanya soal kemungkinan OC Kaligis memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti, Ruki menyebut kemungkinan itu ada. "Tapi kalau barang bukti dipindah kan bisa kami telusur."

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.

OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus penyuapan yang disidik KPK ini bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Ini Alasan KPK Langsung Tahan OC Kaligis"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info