Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Apa Saja yang Ahok Perbaiki dalam Kontrak Sopir Busway

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat luncurkan bus gandeng Scania Euro 6 berbahan bakar gas di Silang Monas Jakarta (08/05). Bus asal Swedia dengan konsep Sustainable Travel itu diperkenalkan untuk transportasi Transjakarta dengan kapasitas 140 penumpang. TEMPO/Dasril Roszandi
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan segera memperbaiki isi kontrak antara PT Transjakarta dengan operator bus Transjakarta yang masih bermasalah. Menurut dia, isi kontrak tersebut dianggap masih merugikan sopir bus.

"Dalam kontrak lama, tak ada pasal yang mengatur honor sopir bus harus mencapai 3,5 kali lipat upah minimum provinsi (UMP)," ujar Basuki atau yang populer disapa Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2015.

Selain itu, kata Ahok, dalam perjanjian kerja sama yang lama pun tak mencantumkan pengambil alihan operasional bus jika operator tak sanggup menjalankan kewajibannya. Dia menjelaskan, siap mengambil alih operasional bus Transjakarta yang saat ini dikelola oleh operator lain. "Jika ada operator yang tak sanggup menoperasionalkan bus, maka PT Transjakarta akan mengambil alihnya," tuturnya.

Ahok menegaskan, pemerintah DKI tak akan membayar operator bus yang bermasalah. Pemerintah, kata Ahok, baru membayar operator bus jika mereka, operator, menyatakan kesanggupannya untuk kembali beroperasi. "Nah sepertinya kami harus menyiapkan TNI dan Polri, sehingga jika operator mogok, kami akan mengambil alih bus dan kami pun akan menyediakan sopir," tuturnya.

Untuk menghindari adanya aksi pemogokan sopir yang berakibat pada terlantarnya penumpang, Ahok mengimbuhkan, pemerintah DKI akan membeli bus sebanyak mungkin. "Kami pun siap untuk melatih sopir-sopir mikrolet," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.

Bahkan untuk merealisasikan rencana tersebut, Ahok berencana untuk untuk memberikan public service obligation (PSO) pada sektor transportasi hingga Rp 2 triliun.

Sebelumnya, para sopir bus di bawah pengelolaan PT Jakarta Mega Trans mogok kerja. Mereka, sopir, menuntut adanya peningkatan tunjangan uang makan atau tunjangan operasional.

Dalam perjanjian kerja sama sebelumnya, mengatur sistem kerja termasuk pemberian gaji hingga nilai tunjangan pengemudi. Namun sejak 2007, pengemudi belum mengalami peningkatan gaji.

Meski kontrak pengoperasian koridor V dan VII berakhir pada 31 Mei lalu, PT Jakarta Mega Trans dan PT Transjakarta telah memperpanjang kontrak selama satu tahun.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Apa Saja yang Ahok Perbaiki dalam Kontrak Sopir Busway"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info