Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Mantan Kepsek SMA 3 Melawan, Ini Reaksi Ahok

Mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti (tengah) saat memberikan keterangan seputar pencopotan dirinya dari jabatannya, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (17/5/2015). Kompas.com/Alsadad Rudi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pemecatan Retno Listyarti dari jabatan Kepala SMA Negeri 3 telah melalui prosedur. Ia juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemecatan itu didasari atas kebencian.  

"Bu Retno, kalau menurut saya, guru ya harus mengajar tugasnya. Tugas utama guru kan mengajar dan kepala sekolah tugas tambahan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan," kata Basuki, seusai meninjau pelaksanaan ujian nasional (UN) di SD Theresia, Jakarta, Senin (18/5/2015).  

Ia juga meminta Retno untuk memprioritaskan tugas utamanya sebagai seorang pendidik. Saat menjadi kepala sekolah, lanjut Basuki, seharusnya dia bisa melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan UN di SMA 3, bukan justru ke sekolah lain untuk melakukan hal yang bukan prioritas. 

Apalagi, kata dia, saat jam pelaksanaan UN itu, Retno melepas jabatannya sebagai kepala sekolah dan berperan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) untuk meladeni wawancara dengan salah satu televisi swasta. Basuki mempertanyakan tanggung jawab Retno sebagai seorang kepala sekolah. 

"Sekarang saya selalu berprinsip untuk menyerahkan seluruh keputusan pada Kepala Dinas (Pendidikan) untuk membereskan semuanya. Dan kepala dinas juga saya yakin tidak akan mungkin melakukan sesuatu sembarangan," kata Basuki.  

Sebelumnya, Retno merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan atas pemecatannya sebagai Kepala SMA 3. Ia juga menuding Dinas Pendidikan tidak memberinya ruang untuk membela diri atas sikapnya keluyuran ke SMA 2 saat pelaksanaan UN. 

Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. 

Kini, Retno dikembalikan menjadi guru di SMA Negeri 13, Jakarta Utara. Posisi Kepala SMA Negeri 3 diduduki oleh Ratna Budiarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 29.(kompas.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Mantan Kepsek SMA 3 Melawan, Ini Reaksi Ahok"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info