Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Kasus Mirip Angeline, Ayah Pembunuh Anak Akan Tes Kejiwaan

Petugas menggiring Rudi Haeruddin (tengah), tersangka pelaku pembunuhan Tiara untuk diperiksa di Kantor Polsek Makassar, Makassar, 21 Juli 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Makassar - Rudi Haeruddin, 35 tahun, ayah yang tega membunuh anak kandungnya, Tiara Rudi (13), akan menjalani tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologi alias kejiwaan pelaku. "Kami masih berkoordinasi dengan dokter Kepolisian," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar, Komisaris Sudaryanto, kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2015.

Sudaryanto menjelaskan dokter Kepolisian yang akan menentukan kapan dan di mana Rudi menjalani pemeriksaan kejiwaan. Apapun hasil tes psikologi terhadap pria pengangguran itu, akan dilampirkan dalam pemberkasan kasus penganiayaan yang menewaskan Tiara. Kepolisian tidak akan mengekspose hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Menurut Sudaryanto, hasil pemeriksaan kejiwaan termasuk catatan medis yang bersifat rahasia. Karena itu, pihaknya tidak mungkin membeberkannya. 

Hasil pemeriksaan kejiwaan dipergunakan untuk menjadi catatan dalam proses peradilan nantinya. Dari situ, menurut Sudaryanto, dapat pula dilihat korelasi atas perbuatan pelaku.

Di samping tes kejiwaan, penyidik Polsek Makassar melakukan tes urine dan darah terhadap Rudi. Itu dimaksudkan guna mengetahui keterlibatan pria berambut gondrong itu dalam kasus narkotika. Sejauh ini, Rudi dipastikan sebagai pecandu narkoba dari hasil tes urinenya yang dinyatakan positif mengandung narkotika.

Adapun, hasil tes darah terhadap Rudi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Sudaryanto menyatakan pihaknya tengah menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti atas keterlibatan Rudi dalam kasus narkoba. "Tersangka juga sudah mengaku gunakan sabu dalam dua bulan terakhir sebelum membunuh anaknya," ujar Sudaryanto.

Rudi menganiaya Tiara di rumahnya di Jalan Rappocini Raya, Gang I, Kecamatan Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan brutal, Rudi memukuli tengkuk dan kaki Tiara menggunakan sapu, penggaris kayu, dan balok kayu. Korban sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo, tapi akhirnya tewas pada Rabu, 8 Juli, sekitar pukul 07.00 Wita.

Seusai buron selama dua pekan, Rudi akhirnya ditangkap di Jalan Arief Rate, Makassar, Selasa, 21 Juli, sekitar pukul 07.30 Wita. Ia diciduk setelah aparat Polsek Makassar membuntuti istri Rudi, Ani (30) dan anak bungsunya, Hairil Hidayat (8). Mereka ternyata janjian bertemu. Saat melihat Rudi, petugas pun tak membuang kesempatan dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat pasal berlapis. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pasti di atas 10 tahun penjara," tutur Sudaryanto.

Rudi menyesali perbuatannya kejinya itu. Terlebih, Tiara adalah anak kesayangannya. Rudi tidak menyangka perbuatannya akan berujung kematian terhadap putri sulungnya. Rudi pun ikhlas menjalani apapun hukuman yang nantinya dijatuhkan terhadapnya.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Kasus Mirip Angeline, Ayah Pembunuh Anak Akan Tes Kejiwaan"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info