Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Tragedi Angeline: Tiga Pasal Baru Ini Akan Jerat Margriet

Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Denpasar - Titik terang atas keterlibatan Margriet Christina Megawe dalam pembunuhan bocah Angeline 8 tahun semakin terkuak. Kepolisian Daerah Bali dipastikan bakal menjerat perempuan 60 tahun itu dengan tiga pasal baru yang mengarah pada keterlibatan Margriet dalam pembunuhan.

“Pasal yang menjerat Margriet nanti banyak dan mengarah Margriet jadi penyebab meningggalnya Angeline,” kata Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah kepada wartawan sesaat setelah mendampingi saksi dalam pemeriksaan kasus penelantaran anak di Polda Bali, Jumat 26 Juni 2015.

Kata Ipung, sapaan karib Siti, sejumlah keterangan saksi-saksi tidak hanya menjerat Margriet atas kasus penelantaran anak semata. Melainkan juga menjerat Margriet sebagai penyebab Angeline meninggal dunia.

Pasal-pasal yang rencananya bakal menjerat Margriet itu di antaranya adalah Pasal 76 C dari ketentuan pasal 76 ayat 1,2,3, dan 4, junto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Jeratannya karena membiarkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dan melakukan eksploitasi ekonomi teerhadap anak,”  kata dia.

Sedangkan jeratan ketiga, kata Ipung, Margriet memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian secara materi maupun moril. Ini dituangkan ke dalam pasal 76 a, c, dan i, junto 77 UU nomor 35 tahun 2014. “Selain itu juga Pasal 64 KUHP,” kata dia.

Ia menjelaskan, sesuai dengan penjelasan Kapolda Bali, Irjen Ronny Sompie, Margriet memang saat ini dijerat atas kasus penelantaran anak. Tapi kasus ini terus dikembangkan, dan jeratan tiga pasal baru ini nantinya bisa mengarahkan Margriet sebagai tersangka dalam keterlibatannya atas pembunuhan Angeline.

“Dengan kita hadirkan 29 saksi, ada juga olah TKP, fakta-fakta hasil penyidikan, saya yakin polisi tidak bodoh,” kata dia. Ipung yakin bahwa polisi akan menyeret Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

Apalagi pada Jumat petang Ipung juga membawa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus penelantaran anak. Di antaranya adalah Francky A Maringka 46 tahun dan Yuliet Christien 41 tahun, Hamidah ibu kandung Angeline, dan Lourane kerabat Margriet.

“Tadi Hamidah ditanyai 14 pernyataan terkait pengangkatan Angeline sebagai anak Margriet.” Alasannya karena memang waktu itu Hamidah tidak mampu untuk membayar biaya persalinan anaknya. Karena itu, dalam kasus ini, Hamidah berharap agar dalang pembunuh Angeline bisa cepat terungkap.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Tragedi Angeline: Tiga Pasal Baru Ini Akan Jerat Margriet"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info