Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Fadli Zon Tuding KPK Lakukan Penyadapan Ilegal ke Pejabat

Wakil Ketua MPR Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah mengunjungi posko pengungsian sementara warga Rohingya di Kuala Langsa, Kota Langsa. Aceh, (24/5). (ANTARA FOTO/Syifa)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengkritisi prosedur penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pejabat. Fadli menuding lembaga antirasuah bersikap sewenang-sewenang.

"Memang dalam negara demokrasi, hak individu siapa pun dilindungi misal yang sangat privat. Tidak boleh sembarangan menyadap. Kalau semua pejabat disadap, saya kira tidak benar," ujar politikus Partai Gerindra ini di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5).

Dengan dalih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Fadli berpendapat penyadapan tak bisa dilakukan secara acak kepada pejabat. 

"Selama ini KPK kan melakukan penindakan (pemberantasan korupsi) dengan penyadapan ilegal," ucapnya.

Dia sepakat penyadapan hanya dilakukan untuk orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Atau telah disebut telah menerima uang, oke lah kalau disadap," ucapnya.

Terlebih, Fadli mengklaim penyadapan haruslah dilakukan melalui izin dari pengadilan. Alhasil, apabila komisi antirasuah ingin melakukan penyadapan perlu mengantungi persetujuan dari hakim.

Saat ditanya soal ketakutan dirinya akan disadap KPK, Fadli pun menangkis. 

"Tidak. Saya tidak takut. Sejak zaman Soeharto nomor handphone saya tidak ganti," ujarnya.

Terkait penyadapan, pakar hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting, menjelaskan KPK berwenang menyadap tanpa melalui perizinan dari pengadilan. 

"Dalam Pasal 6 dan 12 UU KPK, penyadapan boleh dilakukan tanpa melalui pengadilan," ujarnya.

Lembaga antirasuah pun juga diberi kewenangan tersendiri untuk menyadap siapa pun sejak dalam proses hukum penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Nantinya, penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kemudian dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, soal penyadapan untuk tindak pidana lainnya, Miko menjelaskan prosedur ditetapkan dalam beragam aturan. 

"Ada yang mengatur harus melalui pengadilan seperti dalam UU Terorisme," ujarnya.

Aturan soal penyadapan lainnya juga termaktub dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya mengatur setiap orang tak berhak menyadap kecuali dalam batas-batas dan tujuan tertentu dan melalui pimpinan aparat penegak hukum.

Sementara untuk proses peradilan, informasi rekaman percakapan dapat diberikan sesuai dengan permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta tim penyidik.(cnnindonesia.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Fadli Zon Tuding KPK Lakukan Penyadapan Ilegal ke Pejabat"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info