Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Bekas Sekjen ESDM: Jero Minta Duit ke SKK Migas buat THR DPR

Terdakwa korupsi Kementerian ESDM Waryono Karno mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) Waryono Karno membocorkan permintaan duit dari menterinya, Jero Wacik, kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Duit tersebut disetorkan kepada DPR sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). 

"Menteri bilang (ke Rudi) ada hal-hal non teknis, untuk masalah yang bersifat, Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ya kaya THR atau apresiasi. (Bentuknya) uang," kata Waryono saat bersaksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5). 

Saat itu, Waryono yang tengah bersama keduanya pun menyimak percakapan. "(Jawaban Pak Rudi) Nanti diusahakan," kata Waryono menirukan Rudi. 

Lebih lanjut, terkait istilah buka dan tutup gendang yang mencuat dalam sidang Rudi Rubiandini sebelumnya, Waryono mengaku mengetahuinya. "Tutup gendang itu tahapan pemberian uang tahap akhir untuk RUU APBNP Tahun 2013," katanya.

Duit yang diminta Jero kepada Rudi pun terkait dengan uang THR kepada Komisi VII DPR RI yang membidangi energi saat tutup gendang. Duit disebut merupakan pelicin pembahasan APBNP Kementerian ESDM Tahun 2013. Kementerian tersebut dan SKK Migas merupakan mitra kerja komisi yang diketuai Sutan pada saat itu. 

Sebelumnya, Sutan didakwa meminta duit Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI. Rudi pun menyisihkan duit sebanyak US$ 200 ribu. 

"Saya hanya menerima laporan bahwa Pak Kepala Biro Keuangan menerima (uang) dari SKK Migas kemudian diambil petugas dari DPR tapi saya nggak kenal orangnya. Hanya menyampaikan 'Terima dari SKK Migas, pass through, disampaikan ke utusan Senayan'," ujarnya.

Merujuk dakwaan yang telah dikonfirmasi oleh saksi mantan ajudan Sutan, Iqbal, duit ratusan ribu dollar telah diterimanya. Duit tersebut diperuntukkan bagi pimpinan, pegawai Sekretariat Komisi VII DPR, dan anggota komisi tersebut. 

Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal saat bersaksi di pengadilan pada sidang sebelumnya. 

Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(cnnindonesia.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Bekas Sekjen ESDM: Jero Minta Duit ke SKK Migas buat THR DPR"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info