Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Ahok: Kenapa Tidak Sekalian Minta Polisi Periksa Jokowi?

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jumat (13/3/2015). Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersedia menjadi saksi dan diperiksa oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2014. 

Hal itu menjawab tantangan tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS yang juga mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman.  

"Enggak apa-apa, silakan saja. Itu tipe orang-orang sudah maling ya begitu, dia sudah jadi tersangka kan," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (30/4/2015).  

Bahkan, ia mengimbau Alex untuk juga meminta polisi memeriksa Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, lanjut Basuki, pada tahun anggaran 2014, dia baru menjadi wakil gubernur di DKI. 

"Kalau mau periksa saya kenapa enggak sekalian minta polisi periksa Pak Jokowi? Iya dong. Kan lucu gitu lho," kata Basuki.  

Menurut Basuki, peran gubernur dan wakil gubernur adalah memberi wewenang pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengadakan barang dan jasa ataupun merealisasikan program unggulan. Apabila nantinya pejabat SKPD itu menyalahgunakan anggaran ataupun tidak dapat mewujudkan keinginan pimpinannya, maka kesalahan berada di pihak pejabat tersebut. 

"Saat saya kasih Anda hak guna anggaran, bukan berarti Anda berhak nyuri lho. Betul kan? Misalnya, kami kasih tanda tangan dan memberikan Anda kuasa pengguna anggaran, benar kuasa itu dari kami. Akan tetapi, kalau Anda mencuri, itu kesalahan Anda dong, bukan berarti kami kasih Anda boleh mencuri dan bukan berarti Anda boleh mark-up (anggaran)," kata Basuki. 

Sebelumnya, kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi, mengaku bahwa kliennya hanya sebagai kepala di bagian Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Jabatan itu, kata dia, tak memungkinkan untuk mengatur anggaran. 

"Pak Alex hanya selevel lurah, mana mungkin bisa intervensi komisi (DPRD DKI)? Atasannya dong yang harus diperiksa, termasuk Ahok. Dia kan pengguna anggaran," ujar Ahmad.  

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya yang bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Zaenal diduga melakukan korupsi ketika juga menjadi PPK pengadaan UPS, di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Penyidik telah tiga kali memanggil Alex. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi Alex lantaran alasan kesehatan. Terakhir, Alex dijadwalkan diperiksa pada Kamis ini. Namun, dia tidak hadir.(kompas.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Ahok: Kenapa Tidak Sekalian Minta Polisi Periksa Jokowi?"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info