Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Dua Cara Koalisi Prabowo Jegal Ahok menjadi Gubernur


Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal dilantik menjadi gubernur definitif, Rabu siang nanti, 19 November 2014, di Istana Negara.

Pelantikan Ahok mendapat kecaman dari Koalisi Merah Putih DKI Jakarta. Koalisi pendukung Prabowo Subianto pada pemilihan presiden itu mengirim surat penangguhan pelantikan Ahok ke Presiden Joko Widodo atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kami kirim suratnya langsung ke Presiden," kata Bendahara Koalisi Merah Putih (KMP) DKI, Triwisaksana di Gedung DPRD, Selasa, 18 November 2014. 

Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta berharap Jokowi bersabar melantik Ahok. Setidaknya, pelantikan ditunda sampai keluar fatwa Mahkamah Agung ihwal penafsiran Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah)

Mengenai sah atau tidaknya surat penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi itu, Triwisaksana yang juga politikus PKS menilai, surat tersebut tetap sah meski Ketua DPRD Jakarta tidak menandatangani. "Cukup dari wakil ketua saja," ucap Sani -begitu Triwisaksana biasa disapa. (Baca: Polisi Siapkan 5 Lapis Pengamanan Pelantikan Ahok)

Lagipula, kata dia, dalam Tata Tertib DPRD tidak disebutkan secara sepesifik bagaimana prosedur surat masuk dan keluar. Yang jelas, seluruh urusan surat-menyurat diatur oleh Sekretaris DPRD.

Jika surat penangguhan pelantikan Ahok ditolak presiden dan Ahok tetap diangkat menjadi gubernur, Koalisi Prabowo, ujar Sani, mempersiapkan cara lain. Koalisi Prabowo itu bakal mempermasalahkan cara pengumuman Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan ke PTUN," kata Triwisaksana. Sebab, menurut dia, tata cara pengumuman Ahok salah dan menabrak aturan. (Baca: Netizen Antusias, #GubernurAhok Trending Topic)

Ia menilai rapat paripurna yang digelar Jumat, 14 November 2014 lalu, bukan rapat paripurna istimewa. Karena, rapat tersebut menghasilkan keputusan. Keputusannya adalah surat pengusulan Ahok menjadi gubernur, yang hari itu ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Itu bukan paripurna istimewa. Paripurna istimewa tidak mengambil keputusan," kata dia.

Jika mengambil keputusan, ia melanjutkan, maka peserta rapat harus kuorum. Dalam Pasal 90 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna sah bila dihadiri setidaknya 3/4 dari jumlah anggota DPRD. "Kemarin mereka tidak kuorum," ucapnya. Karena tidak kuorum, Sani berujar, maka rapat tersebut menyalahi tata tertib.

Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan langkah koalisi Prabowo yang akan membawa perkara pelantikan Ahok ke PTUN. "Silahkan saja. Apa dasarnya?" tantang dia.

Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim sudah melakukan cara yang benar dalam memutuskan paripurna kemarin. Selain itu, menurut dia, Ketua Dewan memiliki hak prerogatif memutuskan rapat paripurna tanpa persetujuan wakil. 

sumber : tempo.co, image : TEMPO/Subekti
IKUTI BERITA KLIK
 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info