Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Ahok: Ormas Anarkis dan Mau Ubah Konstitusi Harus Hilang dari NKRI



Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan terkait organisasi masyarakat yang bertindak anarkis kepada kepolisian. Menurut dia, tak ada pihak yang dapat mengubah konstitusi yang berlaku.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Ahok itu bakal naik menjadi Gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan apabila kepala daerah mengundurkan diri, otomatis wakilnya yang akan menggantikan. 

"Prinsip saya, ormas yang anarkis atau mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kalau anda mau bikin ormas apapun, sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila dan konstitusi, (ormas) anda harus bubar," tegas Ahok, di Balaikota, Senin (6/10/2014). 

Beberapa pekan ini muncul aksi unjuk rasa untuk menolak Ahok menjadi Gubernur DKI datang dari beberapa pihak. Mulai dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), dan lainnya. 

Terakhir, pada Jumat (3/10/2014), aksi unjuk rasa itu itu menjadi rusuh. Massa bertindak anarkis dengan melemparkan batu dan kotoran hewan kepada polisi yang berjaga di DPRD dan Balaikota. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa. 

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku bingung karena sepengetahuan dia, FPI tidak terdaftar sebagai ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri. 

"Tinggal kami cari cara bagaimana membubarkannya. Orang (FPI) itu enggak pernah ada, enggak pernah ada izin, bagaimana mau bubarinnya? Ini kan lucu," kata Ahok. 

Akibat serangan massa, belasan polisi terluka, tak terkecuali Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.

Pada mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka.

Para tersangka dikenai Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta. 


Sumber : Kompas.com
IKUTI BERITA KLIK
 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info