Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Pembunuhan Angeline, 2 Orang Ini Bersedia Beberkan Motifnya

Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Denpasar - Kepolisian Daerah Bali merencanakan untuk memanggil dua saksi kunci terkait motif di balik pembunuhan Angeline. Dua saksi ini dianggap mengetahui banyak tentang keluarga Margriet Christina Megawe serta peran kedua anaknya, Yvone dan Christina dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan, bahwa rencananya dua saksi tersebut akan didatangkan hari ini, Senin 29 Juni2015. Karena Margriet sudah menjadi tersangka pembunuh, maka P2TP2A menunda meminta keterangan saksi.

“Seharusnya hari ini, tapi kata Kapolresta Denpasar ditunda,” tutur dia kepada Tempo, Senin 29 Juni 2015. Saksi tersebut dijadwalkan datang pada Kamis 2 Juli 2015 mendatang. Menurut Ipung, sapaan akrab Siti, dua saksi itu sempat menghubunginya pada pekan lalu. Dia mengaku tahu banyak tentang keluarga Margriet. Termasuk mengenal dekat sosok Douglas mulai 2009 silam. 

Saksi laki-laki dan perempuan ini juga pernah tinggal di rumah Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur, rumah Margriet. Saat itu, Angeline masih berumur dua tahun. “Douglas meninggal itu dua tahun yang lalu, sedangkan saksi ini kenal keluarga Douglas sejak 2009,” tutur dia. 

Siti juga membeberkan bahwa saksi ini mengetahui tahu banyak tentang motif pembunuhan Angeline. Dugaan sementara motif pembunuhan seputar warisan. Ihwal peran Yvonne dan Christina, menurut Siti, belum tentu terlibat.

Kakak-beradik beda ayah ini disinyalir mengetahui latar belakang pembunuhan Angeline. Alasan saksi menghubungi, kata Siti, karena merasa tergugah untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya atas tragedi yang menimpa Angeline. 

Sebelumnya, Kepala KepolisianRI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu. Badrodin menegaskan, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet. "Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak hari ini," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Minggu, 28 Juni 2015.

Kapolri menambahkan, Margriet terancam dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Pembunuhan Angeline, 2 Orang Ini Bersedia Beberkan Motifnya"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info