Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ‘digoyang’ DPRD. Bak peperangan yang tak kunjung usai, upaya DPRD menurunkan Ahok –sapaan Basuki– lewat hak angket kini hendak disambung dengan hak menyatakan pendapat sebagai senjata pamungkas.

“Butuh minimal 20 anggota DPRD untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat. Bila disetujui di rapat paripurna, perlu sekitar satu bukan ke arah pemakzukan Ahok,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham ‘Lulung’ Lunggana kepada CNN Indonesia, Rabu malam (3/6).

Oleh karena itu, ujar Lulung, “Gubernur DKI Jakarta harus mengundurkan diri sebelum diberhentikan.” Pernyataan itu menurut Lulung merupakan sikap fraksinya, Partai Persatuan Pembangunan, yang telah dikemukakan oleh Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Rabu siang.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak tertinggi yang dapat digunakan lembaga legislatif kepada eksekutif setelah hak interlepasi (meminta keterangan) dan hak angket (melakukan penyelidikan).

Hak menyatakan pendapat yang hendak digulirkan DPRD DKI terhadap Ahok merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Khusus Hak Angket yang beberapa waktu lalu menyimpulkan Ahok terbukti bersalah karena mengajukan draf APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri dengan konten berbeda dari hasil pembahasan bersama antara Pemprov dan DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), 20 pengusul minimum hak menyatakan pendapat sedikitnya mesti berasal dari dua fraksi. Bila ingin gol, HMP itu perlu didukung minimal oleh 53 dari total 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

Lulung mengatakan PPP mantap mengajukan hak menyatakan pendapat karena sudah jengkel dengan Ahok. “Ahok diragukan punya idealisme dan nasionalisme. Dia tak mencerdaskan bangsa karena tak menunjukkan budi pekerti,” ujar Lulung.

Pernyataan yang nantinya dikeluarkan DPRD DKI Jakarta terhadap Ahok dalam hak menyatakan pendapat, kata Lulung, bila berujung pada rekomendasi pemakzukan akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.

Panitia Khusus HMP memiliki masa kerja 30 hari atau satu bulan. Sesudahnya sebulan berikutnya berproses di MA. Jika MA pun memutuskan Ahok dimakzulkan, maka perlu sebulan lagi agar pemakzulan itu disahkan oleh Presiden.(cnnindonesia.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info