Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Ahok Jawab Tudingan Organda yang Menyebutnya Melanggar UU Lalu Lintas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Rabu (27/5/2015). Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab tudingan Organda DKI yang menyebutnya telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Hal ini dikarenakan dukungan Basuki pada keberadaan Go-Jek yang mewadahi tukang ojek di Jakarta.  

"Sekarang kopami dan kopaja sudah macet, seenaknya masuk ke jalur transjakarta, Organda mau urus enggak. Jadi, Organda urus anggotamu dulu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (12/6/2015).

Meski ojek tidak termasuk dalam angkutan umum, kata dia, adanya aplikasi Go-Jek membuat ojek lebih terorganisasi dan rapi. Selain itu, Go-Jek juga membantu tukang ojek untuk dapat mengurusi keluarga, rumah, serta memiliki pekerjaan lainnya.

Menurut dia, jika tukang ojek bergabung dengan Go-Jek, penghasilannya akan lebih baik. "Sama kayak bus, Organda kalau mau lebih baik ya gabung saja dengan PT Transjakarta dan terapkan sistem rupiah per kilometer. Kalau dipikir secara logika, kamu daripada menunggu penumpang enggak dapat uang, mendingan bus kamu jalan terus setiap 10 menit dapat uang," kata Ahok, sapaan Basuki.  

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan memprotes keras pernyataan Basuki yang mengimbau tukang ojek bergabung dengan Go-Jek. Seharusnya, sebagai Gubernur DKI, Basuki mengikuti peraturan yang ada. 

Shafruhan meminta Basuki untuk lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem transportasi di Jakarta. Selain itu, ia juga mengimbau Basuki untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku. 

"Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan UU serta perda, bagaimana bawahannya? Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur stop mendukung keberadaan ojek dan Go-Jek," kata Shafruhan dalam keterangan persnya. 

Go-Jek adalah layanan jasa angkutan sepeda motor yang pengendaranya dibekali dengan smartphone untuk menerima pesanan melalui sebuah aplikasi.

Metode pemesanan ojek melalui smartphone ini baru naik daun di Jakarta. Pengemudi Go-Jek juga diberi asuransi, helm, dan jaket pengaman.(kompas.com)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Ahok Jawab Tudingan Organda yang Menyebutnya Melanggar UU Lalu Lintas"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info