Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Ahok: Tiang Pancang Monorel Bisa Jadi Monumen Penipuan


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku tidak akan membongkar maupun membeli tiang pancang monorel seiring dengan rencana pembatalan proyek itu. Ada sebanyak 90 tiang pancang yang dibangun PT Adhi Karya yang terbengkalai karena mangkraknya proyek oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) itu.

"Tiang pancang monorel Adhi Karya didiemin saja. Saya jamin DKI enggak akan bongkar deh. Kasihan duit (Adhi Karya) hilang, nanti (tiang pancang) bisa jadi monumen mengenang terjadinya penipuan, ha-ha-ha," kata Ahok di Balaikota, Kamis (30/10/2014). 

Dalam pertemuannya dengan jajaran direksi PT Adhi Karya pada Rabu (29/10/2014) lalu, Ahok mengaku telah mendiskusikan nasib tiang pancang monorel ke depannya. Ahok kemudian mengimbau kepada PT Adhi Karya untuk menjadikan tiang pancang monorel itu untuk kepentingan komersial. 

Apabila Pemprov DKI maupun pihak lain ingin memanfaatkan tiang pancang tersebut untuk iklan, Ahok berjanji tidak akan menggunakannya secara cuma-cuma. 

"Saya bilang ke PT Adhi Karya, tiang pancang kamu dikaji lagi saja untuk dipergunakan kepentingan lainnya. Kalau kami (DKI) mau pakai untuk pasang iklan, ya bayar. Kalau dipergunakan untuk light rail transit (LRT), ya kami bayar juga," kata Ahok.

Tiang pancang monorel yang mangkrak berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT JM harus membayar sebesar Rp 204 miliar kepada Adhi Karya, tetapi PT JM menawarnya. 

Pada masa Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI mau membayar tiang tersebut sesuai harga dari BPKP. Namun, Adhi Karya yang saat itu masih dalam konsorsium PT JM meminta Rp 600 miliar kepada Pemprov DKI.

Penyelesaian antara Adhi Karya dan PT JM tertuang dalam akta tertanggal 15 Mei 2008 dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pdt. G/2008/PN.JKT-SEL tanggal 22 Mei 2008. 

Putusan itu berisikan jumlah semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT JM kepada PT Adhi Karya sebesar pekerjaan desain dan konstruksi 14.020,122,03 dollar AS di luar pajak pertambahan nilai dan bunga kelalaian 2.329.579 dollar AS sehingga total kewajiban bayar adalah 16.349.701,03 dollar AS. 

Pada 7 Februari 2013, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA) telah menerbitkan laporan ringkas penilaian progres pekerjaan proyek Jakarta monorel per 31 Januari 2013, yaitu senilai Rp 193.662.000.000.

PT JM kemudian menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yaitu Rp 130 miliar. Namun, penawaran itu ditolak Adhi Karya. Adhi Karya kemudian kembali meminta BPKP mengaudit tiang yang mangkrak.

sumber : kompas.com

IKUTI BERITA KLIK
 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info