Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Kasus Angeline: Dua Saksi Siap Bongkar Peran 2 Putri Margriet

Kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe (kanan) dan Christina Telly Megawe usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Yvonne dan Christina akan diperiksa pada esok hari sebagai saksi atas dugaan kasus penelataran anak, yaitu Angeline, oleh ibu kandungnya, Margriet. TEMPO/Johannes P. Christo
Denpasar - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah menuding Yvonne dan Christina, anak Margriet, memiliki peran dalam rekayasa kejadian. “Lebih jauh, nantilah ya, soalnya saksi saya yang tahu banyak,” ujar Siti Sapurah kemarin.

Ia mengatakan dua saksi itu menghubunginya pekan lalu lantaran tergugah untuk mengungkapkan apa yang mereka ketahui. Namun ia enggan menyebutkan siapa saksi tersebut. Ia mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa polisi Kamis nanti. Saksi laki-laki dan perempuan ini pernah tinggal di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26.

Yvone dan Christina belum bisa dimintai konfirmasi soal pernyataan Sapurah itu. Sejauh ini, mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Pekan lalu, mereka menjalani pemeriksaan darah, tapi hingga saat ini polisi belum mengumumkan hasilnya.

Polisi, Hery mengatakan, tengah menelusuri data sejak masa hidup Angeline hingga olah tempat kejadian perkara, yang selanjutnya akan dirangkum guna menentukan pasal yang akan diterapkan kepada Margriet, yakni Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Margriet selama ini baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa Angeline.

Polisi sebelumnya telah memeriksa Margriet menggunakan alat uji kebohongan untuk membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan kepada penyidik sebanyak dua kali.

Adapun Margriet Christina Megawe menolak diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik di Polda Bali sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Rencananya mau di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka pembunuh, tersangka (Margriet) tidak bersedia," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, di Denpasar, kemarin.

Menurut dia, penolakan untuk diperiksa tersebut karena sebelumnya Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penyidik telah memiliki tiga bukti penetapan Margriet sebagai tersangka. Tiga bukti itu adalah keterangan tersangka Agustinus Tai, pembantu Margriet; keterangan saksi ahli tim forensik; dan hasil olah tempat kejadian.

Karena itu, ia mempersilakan penyidik kepolisian meneruskan alat bukti permulaan itu ke kejaksaan untuk disidangkan tanpa melalui pemeriksaan. “Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan," ucapnya.

Hotma menuding penetapan tersangka pembunuhan Angeline kepada kliennya bukan berdasarkan fakta dan data, melainkan tekanan dari publik. Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto membantah hal tersebut. "Tidak ada yang bisa mempengaruhi dan mengintervensi," katanya.

Penyidik, menurut dia, memerlukan proses dan kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti untuk menguatkan status tersangka tersebut. Angeline, 8 tahun, dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu dan ditemukan terkubur di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya pada 10 Juni.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Kasus Angeline: Dua Saksi Siap Bongkar Peran 2 Putri Margriet"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info