Rakyat.ga

Media Penyalur Berita dan Informasi

Skenario Idaman Ahok jika Jabatan Camat Dikosongkan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan kata sambutan dalam Pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2015 di Arena JIExpo Kemayoran, Jakarta, 29 Mei 2015. JFK 2015 kali ini berlangsung selama 38 hari, mulai 29 Mei hingga 5 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, meski tidak bisa menghapus jabatan camat, dia bisa mengosongkan jabatan itu. Jika rencana itu berjalan, pegawai yang saat ini menjabat camat akan menjadi asisten wali kota. "Posisi asisten bisa kita perbanyak," ucap Ahok di Balai Kota, Senin, 1 Juni 2015.

Ahok menjelaskan, pengosongan jabatan camat tersebut baru bisa berjalan jika Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah berjalan baik. Dia menuturkan camat yang kinerjanya tidak mumpuni akan menjadi staf. "Saya akan memberikan kesempatan bagi orang baru untuk muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menegaskan tidak segan-segan menghapus jabatan lurah dan camat dalam struktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh staf dari PTSP, bukan kelurahan atau kecamatan.

Untuk menguji rencana itu, kata Ahok, Pemprov DKI akan melepaskan sekitar 18 ribu pekerja lepas harian. Menurut Ahok, dengan cara tersebut, dia akan bisa menilai kinerja bawahannya. "Kami ingin mencoba dulu, apakah lurah bisa memimpin mereka atau tidak," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Jika cara tersebut berhasil, dia akan menguji jabatan di atasnya, camat. "Kami akan lihat bisa-tidak mereka, lurah, untuk mengurus satu kelurahan. Kalau tak bisa mengurusnya, kami ganti," ujar Ahok.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan masih mengkaji rencana Ahok. Menurut dia, walau saat ini Ibu Kota sudah menerapkan PTSP dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, jabatan camat tidak serta-merta bisa dihapuskan. "Rencana Gubernur itu masih wacana. Kami akan kaji dulu seluruhnya."

Saefullah menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, masih terdapat jabatan camat. Walau dalam perda itu masih terdapat jabatan seperti wakil lurah, pemerintah bisa mengosongkan jabatan tersebut. "Saat kami uji coba, ternyata layanan tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Saefullah mengklaim, melalui mekanisme pengosongan jabatan wakil lurah, pemerintah mampu menghemat hampir 267 jabatan. Pemerintah, ujar Saefullah, akan mencoba untuk mengurangi jabatan wakil camat. Dia menjelaskan, saat ini ada 44 wakil camat. "Kami akan uji coba terus," ucapnya.(tempo.co)
IKUTI BERITA KLIK
0 Komentar untuk "Skenario Idaman Ahok jika Jabatan Camat Dikosongkan"

 
Copyright © 2015 Rakyat.ga - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info